Total Tayangan Halaman

Kamis, 14 Januari 2016

Mengapa Teror?

Insiden Thamrin kemarin, 14 Januari 2016, menunjukkan bahwa terorisme tidak kehilangan tempatnya di Indonesia. Beberapa tahun lalu, pasca pengeboman Bali ataupun Ritz Carlton Hotel di Jakarta, Indonesia mendapat "cap merah" sebagai rumah bagi jaringan terorisme global. Dalam periode sesudah itu, insiden-insiden serupa nampaknya mulai berkurang seiring dengan kemapanan demokrasi, kontrol negara dan lembaga agama, serta kesadaran publik tentang terorisme. Peristiwa Thamrin kembali menguak cerita bahwa Indonesia belum berakhir dengan terorisme. Bahkan, bukan hanya itu, peristiwa yang memakan korban jiwa ini diduga sebagai upaya hegemonis untuk merebut tampuk kepemimpinan ISIS di Asia Tenggara, dimana Indonesia diposisikan sebagai target utama. 

Terorisme tentu ialah kekerasan barbar yang tidak bisa ditolerir atas alasan apapun. Charles Daryl mendefinisikan terorisme sebagai tindakan pembunuhan dan penghancuran yang dilakukan secara serampangan kepada orang-orang yang tidak bersalah. Terlepas dari dampak merugikan yang ditimbulkannya, keserempangan itu sendiri ialah pelanggaran berat terhadap hak hidup atau hak hidup damai sebagai hak-hak dasar dalam perangkat Hak Asasi Manusia. 

Mengapa ada terorisme? Ini pertanyaan yang sering dilontarkan. Banyak orang sering mengklaim bahwa ada hubungan antara terorisme dengan ideologi agama. Max Abrahams dalam bukunya yang berjudul "What Terorists Really Want: Terrorist Motives and Counter-Terrorism Strategy", juga menyinggung adanya kaitan agama dengan terorisme. Artinya, terorisme bisa saja muncul sebagai bentuk misinterpretasi terhadap agama sehingga agama diposisikan sebagai legitimator atas terorisme. Di titik ini, Abrahams benar adanya dengan memperlihatkan bagaimana agama "dimanipulasi" ataupun "memanipulasikan" dirinya untuk mencapai tujuan yang justeru tidak agamawi. 

Namun begitu, beta melihat bahwa publik seringkali juga kebablasan dengan hal ini. Setiap tindakan terorisme seringkali dihubungkan dengan satu agama tertentu dalam hal ini Islam, sehingga opini publik tentang Islam sebagai agama teror dibentuk. Padahal, terorisme tidak selamanya berkaitan dengan agama. Ketika insiden teroris terjadi di negara-negara barat, justifikasi seperti ini nampaknya menguat sekali. Berbeda jika insiden serupa terjadi di negara-negara yang justru populasinya lebih banyak beragama Islam. Insiden di Sarinah yang korbannya (korban luka-luka)  lebih banyak adalah warga sipil beragama Islam, mengindikasikan bahwa teroris tidak selalu menargetkan kelompok agama yang berbeda. 
Atau tidak selalu berkaitan dengan agama.

Dalam konteks ini teori instrumentalis yang dikemukakan oleh Hesenclever dan Rittberger mungkin benar. Bahwa, agama sering juga dipakai sebagai instrumen untuk mencapai kepentingan politik melalui terorisme. Agama hanya diperalat. Kekerasan yang dilakukan kelompok teroris bisa jadi ialah upaya awal membangun negosiasi politik untuk mencapai kepentingan mereka. Di samping faktor misinterpretasi agama dan motif tujuan politik, Abrahams juga melihat bahwa kekerasan dan terorisme bisa saja terjadi sebagai bentuk solidaritas sosial dengan sesama kelompok terorisme lainnya. 

Lalu, bagaimana mencegah terorisme atau mencegah seseorang menjadi teroris? Ada beberapa opsi yang kiranya bisa dipertimbangkan.

Pertama, fakta menunjukkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam terorisme ialah orang-orang yang secara ekonomi miskin, secara sosial cenderung mengalami ketidakadilan dan diskriminasi, secara edukatif berpengetahuan rendah, secara politis tidak punya posisi. Singkatnya, kelompok ini memiliki kapasitas diri yang lemah. Keterbatasan ini seringkali membuat mereka mengalami ketidakadilan dan alienasi dari wilayah publik sehingga memungkinkan mereka mudah terindoktrinasi. Oleh karena itu, maka negara dengan seluruh elemen masyarakat harus terus bekerja untuk meningkatkan kapasitas diri masyarakat, dalam hal ini individu, sehingga kapasitas ini digunakan untuk hal-hal positif serta melaluinya kontrol diri bisa dibangun. Menurut Abrahams, kalau negara gagal mengatasi ketidakadilan multidimensi, maka negara terlibat dalam memberi ruang bagi terorisme. Kedua, di samping penguatan kapasitas individu, penguatan demokrasi dan nasionalisme juga menjadi penting. Iklim demokrasi yang lemah dalam tatanan berbangsa serta rendahnya rasa nasionalisme bisa memungkinkan suburnya terorisme di negara ini. Ketiga, supremasi hukum harus ditegakan sehingga seluruh bentuk terorisme harus ditindak dengan hukum. Keempat, hal yang cukup vital ialah penguatan peran agama dan lembaga budaya. Sejak terorisme sering terjadi sebagai wujud misinterpretasi ajaran agama, maka seluruh perangkat agama harus dievaluasi dan direinterptasi sesuai dengan tanggung jawab profetis masing-masing agama. Di samping itu, pendekatan kebudayaan juga dirasa perlu diperkuat. 

Say No to Terrorism!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar